Jumat 19 Dec 2014 08:45 WIB

Ditahan KPK, Waryono Karno akan Bongkar Kasus ESDM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Waryono Karno
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Waryono Karno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Sekjen ESDM) Waryono Karno. Waryono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM.

Bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014 itu keluar gedung KPK pukul 20.50 WIB. Dengan mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK, Waryono enggan berbicara banyak setelah diperiksa kurang lebih sepuluh jam.

Tetapi, Waryono berjanji akan membongkar kasus yang menjebloskannya ke penjara itu. "Iya, iya (mau bongkar).  kita apa adanya saja," ujarnya saat keluar gedung KPK, Kamis (18/12) malam.

Dalam kasus ini, diduga ada penggunaan anggaran di Kesekjenan Kementerian ESDM pada tahun anggaran 2012 sekitar Rp 25 miliar tentang pengadaan barang/jasa. Dari beberapa kegiatan itu, ada dugaan telah terjadi penggelembungan harga (mark-up) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Waryono. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar.

Dalam dua pekan terakhir, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik ini hampir setiap hari diperiksa lembaga antikorupsi itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, Waryono selalu bungkam saat ditanya dugaan kasus korupsi yang membelitnya.

Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP . Tersangka akan ditempatkan di rutan Guntur cabang KPK untuk dua puluh hari pertama.

Sebelumnya pada pertengahan Januari lalu, KPK juga menetapkan Waryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement