Jumat 19 Dec 2014 06:15 WIB

Dishub: Masyarakat Taati Larangan Motor di Jalan Thamrin

 Polisi lalu lintas memberikan arahan pengalihan arus kepada pengguna sepeda motor saat akan melewati ruas jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Yasin Habibi)
Polisi lalu lintas memberikan arahan pengalihan arus kepada pengguna sepeda motor saat akan melewati ruas jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (17/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan sebanyak 90 persen warga mematuhi kebijakan pelarangan sepeda motor pada hari pertama uji coba.

"Hari pertama uji coba penerapan, yaitu Rabu (17/12) berlangsung dengan baik. Bisa dikatakan 90 persen warga mematuhi kebijakan tersebut," kata Kepala Dishub DKI Muhammad Akbar di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, tingkat pemahaman masyarakat, terutama para pengendara motor, sudah baik mengingat sebagian besar warga sudah mematuhi kebijakan tersebut. "Para pengendara motor yang sudah mengetahui kebijakan tersebut pun akhirnya memilih untuk melewati jalur alternatif dalam menjangkau tempat tujuannya masing-masing," ujar Akbar.

Meskipun demikian, dia mengakui salah satu dampak dari penerapan kebijakan tersebut, yaitu jalur-jalur alternatif uang semakin ramai dan macet karena harus menampung lebih banyak pengendara motor.

"Kami memang sudah memperkirakan sebelumnya kalau jalan-jalan alternatif akan mendapatkan lebih banyak beban, khususnya sepeda motor. Sehingga, jalur-jalur alternatif itu menjadi jauh lebih macet," tutur Akbar.

Pada hari pertama uji coba, sambung dia, terjadi penambahan petugas dalam jumlah cukup banyak, yakni 100 petugas dari Dishub, 100 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan 1.700 petugas kepolisian.

Ia berharap ke depannya seluruh masyarakat akan mampu beradaptasi dengan kebijakan pelarangan sepeda motor. Dia pun mengimbau agar warga dapat selalu merencanakan aktivitas perjalanannya dengan baik.

Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan yang melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat.

Kebijakan tersebut sudah mulai diuji coba dan disosialisasikan mulai 17 Desember 2014. Sebagai kompensasi dari kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta menyediakan sejumlah armada bus gratis di sepanjang jalur tersebut.

Sehingga, para pengendara motor dapat memarkirkan motornya di tempat-tempat parkir, kemudian lanjut menggunakan bus tingkat gratis untuk mencapai tempat yang dituju.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement