Senin 08 Jan 2018 16:23 WIB

Anies Senang Pergub Larangan Motor di Thamrin Dibatalkan MA

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Israr Itah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Antara/Khairun Nisa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan senang dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan gubernur (pergub) terkait pelarangan motor melintas di sepanjang Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Dia menganggap putusan itu sejalan dengan rencananya mencabut pergub tersebut.

"Putusannya sama nggak dengan ide kami? Sama!" kata Anies, Senin (8/1).

Anies memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menaati dan melaksanakan putusan tersebut. Putusan ini, kata dia, menguatkan atau melegitimasi keinginan Anies-Sandi agar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat bisa kembali dilalui oleh roda dua. Anies menilai pencabutan pergub terkait larangan itu sesuai prinsip keadilan.

"Ini artinya kami menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan. Dari kemarin kami sudah sampaikan, kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya," ujar dia.

Dalam salinan putusan yang diunggah di laman resmi www.mahkamahagung.go.id, majelis hakim yang diketuai Irfan Fachrudin mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar.

Dalam putusan nomor 57 P/HUM/2017 itu MA menyatakan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MA menganggap pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement