Kamis 18 Dec 2014 19:39 WIB

Seskab: Tanpa Busyro, Kinerja KPK Tetap Optimal

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Andi Widjajanto
Foto: 123people.com
Andi Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly beserta Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/12). Keduanya datang untuk memastikan bahwa tidak ada masalah dalam kinerja KPK terkait berkurangnya satu pimpinan karena habis masa jabatan.

"Kami melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa fungsi-fungsi KPK dalam memberantas korupsi bisa berjalan dengan baik walaupun pimpinan berkurang satu," kata Andi di gedung KPK usai menemui pimpinan KPK, Kamis (18/12).

Andi mengatakan, Keputusan Presiden (Keppres) terkait selesainya masa tugas Busyro Muqoddas sebagai komisioner KPK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Artinya satu kursi komisioner saat ini kosong.

Meski uji kepatutan dan kelayakan sudah dilakukan oleh DPR terhadap kedua calon yang akan mengganti posisi Busyro, tetapi keputusan belum diambil oleh lembaga legislatif itu.

Pemerintah, lanjutnya, ingin memastikan bahwa empat komisioner yang ada tetap bisa menjalankan dengan baik. Aspek legalitas maupun kinerja dipastikan tidak akan menjadi masalah. Sebab, kata dia, dalam mengambil keputusan, KPK menganut asas kolektif kolegial.

"Fungsi KPK akan tetap berjalan normal walaupun empat (pimpinan)," ujarnya.

Mantan Deputi Tim Transisi ini menambahkan, keinginan pimpinan KPK agar pemilihan pengganti Busyro dilakukan serentak bersama empat pimpinan lain pada tahun depan juga akan disampaikan ke Presiden.

Sebab, seleksi pengganti empat pimpinan lain selisih waktunya tidak jauh berbeda. Panitia seleksi (Pansel) pemilihan pimpinan KPK akan dibentuk pada bulan April atau Mei 2015.

Sementara itu, Yasonna mengaku, keinginan pimpinan KPK agar seleksi pengganti Busyro dilakukan serentak dengan empat pimpinan lain sudah disampaikan sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tetapi, SBY tetap membentuk pansel dan sudah merekomendasikan dua pengganti Busyro yakni Roby Arya Brata dan Busyro sendiri.

Ia melanjutkan, saat ini Busyro dan Roby juga telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR meski belum diputuskan dipilih salah satunya. Meski tinggal empat komisioner, kata Yassona, tidak ada masalah dalam aspek legalitas dalam pengambilan kebijakan.

"Karena tadi, pengambilan keputusan di KPK bukan pengambilan keputusan politik secara voting, jadi tidak ada masalah karena mereka memutuskan berdasarkan alat bukti," ujarnya.

Seperti diketahui, Pansel KPK yang dipimpin Amir Syamsuddin telah merekomendasikan nama Roby Arya Brata dan Busyro Muqoddas kepada DPR untuk dipilih salah satunya.

Namun, sampai masa akhir sidang pertama DPR, lembaga legislatif itu belum memutuskan salah satu di antara dua nama itu untuk mengisi kursi komisioner yang saat ini kosong. Konflik internal yang terjadi di DPR ditengarahi menjadi penyebabnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement