REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan partainya akan menolak rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno menjual gedung Kementerian BUMN. Inefisiensi di gedung tersebut bukan alasan bagi Rini menjual aset strategis negara.
"PDIP secara resmi tidak setuju selama tidak ada argumentasi kuat. Kalau hanya menjual nenek saya juga bisa menjual," seloroh Hendrawan saat dihubungi Republika, Kamis (18/12).
Hendrawan melihat keinginan menjual gedung Kementerian BUMN baru sebatas wacana. Tujuannya agar jajaran BUMN lebih memperhatikan aspek efisiensi dan profesionalisme. "Itu baru wacana," ucapnya.
Kalaupun rencana menjual itu benar, prosesnya tidak akan mudah. Sebab, kata Hendrawan, penjualan aset negara di atas Rp 100 miliar mesti mendapat persetujuan DPR.
"Kalau aset di bawah Rp 10 miliar cukup menteri keuangan. Kalau nilainya Rp 10 miliar sampai 100 miliar itu cukup presiden," jelasnya.
Hendrawan mengatakan BUMN termasuk instrumen negara untuk hadir di tengah masyarakat. Perlakuan terhadap BUMN tidak bisa dilakukan sembarangan. Perlu mengacu pada konstitusi dan undang-undang.
"Jadi perlu mengambil kebijakan membaca kembali konstitusi, nawacita, dan Trisakti Bung Karno," kata Hendrawan.
Ia menyarankan Rini untuk memanfaatkan sejumlah lantai kosong di gedung Kementerian BUMN. Rini misalnya bisa menyewakan lantai-lantai tersebut kepada pihak swasta atau memberikannya kepada instansi pemerintah dan BUMN yang membutuhkan kantor kerja.
Sebelumnya Rini mengeluhkan inefisiensi di kantornya. Menurutnya gedung Kementerian BUMN terlalu besar untuk pegawai yang hanya berjumlah ratusan. Ketimbang boros biaya operasional, Rini berencana menjual kantornya.