Senin 01 Feb 2016 22:07 WIB

Pengacara Sebut RJ Lino tak Hindari Penahanan

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Karta Raharja Ucu
  Pengacara mantan Direktur Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail (tengah) memberikan keterangan kliennya yang sedang sakit jantung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)
Pengacara mantan Direktur Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail (tengah) memberikan keterangan kliennya yang sedang sakit jantung di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maqdir Ismail, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) Richard Joost Lino, membantah bila kliennya menghindari penahanan KPK. Ia menegaskan bila RJ Lino sedang sakit dan belum dapat menjalani pemeriksaan.

"Penahanan kan cuma soal waktu saja. Yang perlu dipersoalkan adalah apakah penahanan sesuai undang-undang atau tidak," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Maqdir pun mempersilakan KPK untuk memeriksa sendiri kondisi kliennya saat ini. KPK, kata Maqdir, bisa mendatangi kliennya yang tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Jakarta Selatan.

"Kalau KPK tak percaya, silakan bawa dokter dan lihat ke sana. Silakan diperiksa," ujar Maqdir.

Sebelumnya, RJ Lino mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit pada Jumat, pekan lalu. Menurut Maqdir, kliennya mengalami kelelahan dan sesak napas setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, sehari sebelum jadwal pemeriksaan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement