Kamis 25 Feb 2016 05:30 WIB

Bareskrim Tegaskan Lino Masih Berstatus Saksi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Direktur Pelindo RJ Lino (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (5/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino kembali menjalani pemeriksaan, Rabu (24/2). Pemeriksaan kali ini merupakan yang ketuju kalinya dalam dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Bambang Waskito menegaskan, Lino diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Bambang membantah pemeriksaan kali dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk melengkapi berkas saja," ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu.

Bicara terpisah, Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar mengatakan, pemanggilan ketujuh kalinya terhadap Lino untuk pendalaman terkait perannya dalam pengadaan tersebut. Pemeriksaan pun memang perlu dilakukan beberapa kali.

"Apalagi perannya itu berhubungan satu sama lain," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement