Kamis 18 Dec 2014 16:24 WIB

Sudah Diadili MA, Gugatan PT RKK Diharap Ditolak

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- PT Wira Karya Sakti (WKS) berharap Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) atas hak lahan seluas dua ribu hektar di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

"Berharap Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan PT RKK atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," kata kuasa hukum PT WKS, Rivai Kusumanegara kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Pasalnya, selain pengajuan gugatan tersebut bersifat prematur, para pihak juga seharusnya terlebih dulu menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi PT RKK. Pasalnya, jika sengketa perdata yang sama diperiksa dua pengadilan, dikhawatirkan akan menimbulkan disparitas putusan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berlarut-larutnya penyelesaian sengketa.

Selian itu, baik dalam perkara tata usaha negara maupun perkara pidana, PT WKS, perusahaan yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Rivai menjelaskan, meski telah mengantongi putusan inkracht, PT RKK yang tergabung dalam Makin Group yang bergerak di bidang kelapa sawit, malah kembali menggugat PT WKS di Pengadilan Negeri Jambi.

Gugatan atas lahan seluas dua hektar di Kecamatan Kumpeh, Nomor 19/Pdt.G/2014/PN.Jbi itu, sebelumnya MA pernah memeriksa dan mengadilinya dalam perkara pidana dan menghukum Maskur Anang selaku mantan Direktur PT RKK.

Sengketa tersebut juga pernah diperiksa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi, yang putusannya membatalkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan beberapa Hak Guna Bangunan (HGB) dari PT RKK.

"Putusan tersebut telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan dan MA dalam tingkat kasasi," tandas Rivai.

Sementara kuasa hukum RKK, Otto Cornelis Kaligis belum bisa memberikan tanggapan karena beberapa kali dihubungi belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat yang dikirimkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement