Kamis 18 Dec 2014 14:46 WIB

Miras di Rak Susu Anak, Bukti Lemahnya Pengawasan Penjualan Miras

Rep: CR02/ Red: Winda Destiana Putri
MUI
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain menilai adanya kabar rak susu anak dijadikan tempat penjualan miras di supermarket merupakan bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap penjualan minuman beralkohol tersebut.

Tengku meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap supermarket yang menjual miras kalengan secara terbuka di rak susu anak.

"Tindak tegas penjualannya, sangat berbahaya bagi anak kecil maupun remaja," kata Tengku kepada Republika Online, Kamis (18/12).

Tengku menegaskan bila supermarket yang menjual miras tidak pada tempatnya maka harus dicabut izin usahanya. Tengku juga mengingatkan kepada pemerintah untuk membuat larangan tegas dalam pengaturan penjualan miras.

"Pemerintah mestinya malu ada hal seperti ini, segera tindak dengan tegas," ujar Tengku.

Sebelumnya, di sebuah supermarket di Bintaro, misalnya, minuman keras kalengan berjajar penuh tepat di depan kasir. Roza Rianita Nursetia salah satu konsumen berniat untuk membeli susu anaknya pada November lalu. Namun, ia terkejut lantaran display yang biasanya digunakan untuk menjajakan susu telah berganti menjadi miras.

Roza pun geram dan memprotes pihak supermarket yang menjual miras kalengan di tempat display rak susu anak. Ia mengatakan bahwa sudah ada peraturan daerah Tanggerang Selatan yang mengatur penjualan miras. Perda tersebut mengatur penjualan miras tidak boleh dekat dengan sekolah, pasar dan terminal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement