Kamis 18 Dec 2014 02:30 WIB

Gasak Rp 70 Juta, PRT Ditangkap

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Seorang pembantu rumah tangga Maria Margareta Rikaem (19) asal NTT, yang berhasil mengasak atau mencuri uang majikannya senilai Rp 70 juta selama bekerja, berhasil dibekuk polisi sektor Jambi Timur.

Maria dibekuk anggota Polsek pada Selasa (16/12) di salah satu hotel setelah berhasil kabur usai menggasak harta majikannya, Hengky (32) pengusaha telepon selular, kata Kapolsek Jambi Timur Kompol Zuhairi di Jambi Rabu (18/12).

Perempuan asal Kupang, NTT yang baru dua minggu berada di Kota Jambi juga menggasak 12 buah HP, kartu ATM dan barang berharga korban lainnya. Aksi perempuan muda tersebut berhasil diringkus setelah perbuatannya terekam oleh CCTV rumah korban.

Pelaku menjalankan aksinya pada pagi hari, saat majikannya Hengky sedang pergi mengatar istrinya ke bandara untuk berangkat ke luar negeri.

Pelaku memanfaatkan waktu untuk beraksi saat majikannya sedang pergi dan pelaku dengan leluasa menjalankan aksinya, kata Kapolsek.

Hasil pemeriksaan bahwa pelaku berencana akan melarikan ke Jakarta, namun saat di cek di Jakarta ternyata pelaku masih berada di Jambi dan setelah melakukan penyelidikan pelaku terlacak di salah satu hotel. Pada saat akan diamankan, pelaku sempat bersembunyi di plafon kamar hotel.

"Kita sempat melakukan pengejaran ke Jakarta, namun setelah di kejar ternyata pelaku masih berada di Jambi dan ada saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di salah satu hotel dan langsung diamankan," kata Zuhairi.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkalkan pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Maria mengaku nekat melakukan pencurian karena ingin pulang kampung dan uang tersebut diambilnya di konter HP majikannya yang sekaligus tempat tinggal korban.

Kini pelaku Maria masih diporses secara hukum di Polsek Jambi Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement