Rabu 17 Dec 2014 22:54 WIB

Ini Klarifikasi Kuasa Hukum Samyang Genex Corporation

Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Samyang Genex Corporation (Korea Selatan) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul WN Korsel Minta Perlindungan Hukum Kepada Jokowi yang tayang di ROL pada 4 Desember 2014.

Berikut klarifikasi tersebut: 

1. Pada tanggal 10 Desember 2012, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan No. 1356/Pid.B/2012/PN.Jkt.Sel. telah memutuskan bahwa David Baek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menggunakan surat palsu.

Terpidana telah melakukan upaya-upaya hukum Banding, Kasasi dan yang terakhir Peninjauan Kembali, namun ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

2. Terkait dengan penggelapan dana investasi, David Baek telah mentransfer dana sebesar 250 ribu dolar AS (sekitar Rp 3,1 miliar) dari rekening Perusahaan Joint Venture (PT Samyang IDB) ke rekening pribadi dan rekening perusahaan miliknya untuk pembelian bibit ubi kayu dari perusahaan miliknya (PT IDB Bio Research Development).

Padahal, penyediaan/supply bibit ubi kayu merupakan setoran modal dalam bentuk non-tunai yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan milik David Baek berdasarkan Joint Venture Agreement yang dibuat dengan Samyang Genex Corporation.

3. Terkait dengan penggelapan mobil Nissan Teana, kendaraan yang hingga saat ini masih dikuasai oleh David Baek adalah aset Perusahaan Joint Venture (PT. Samyang IDB) meskipun terdaftar atas nama David Baek. Kendaraan tersebut memang dibeli dengan uang pribadi David Baek, namun uang pembeliannya telah diganti oleh perusahaan.

David Baek seharusnya melakukan balik nama kendaraan tersebut menjadi atas nama perusahaan. Namun hingga saat ini balik nama tidak dilakukan dan selanjutnya David Baek menolak untuk mengembalikan kendaraan milik perusahaan tersebut walaupun dia telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur.

Sewaktu diminta untuk mengembalikan kendaraan, David Baek pernah membuat surat permohonan untuk menunda pengembalian kendaraan karena hendak membongkar sound system pribadi yang dipasang di kendaraan tersebut dan hendak melakukan proses silang plat nomor B 43 K miliknya karena menurut David Baek, nomor tersebut berarti dan berharga untuk dia.

Perusahaan telah memberikan waktu yang diminta oleh David Baek, namun pada akhirnya serah terima gagal dilakukan karena pihak David Baek [beberapa kali] tidak hadir tanpa pemberitahuan pada waktu dan tempat serah terima yang telah disepakati bersama.

4. Terkait dengan pernyataan Herbert Aritonang, kuasa hukum David Baek yang menganggap kliennya sebagai korban peradilan “sesat” dan bahwa “banyak pihak yang mengintervensi proses hukumnya”, proses hukum yang dimulai dari penyelidikan hingga Peninjauan Kembali telah dilakukan sesuai dengan prosedur Hukum Acara Pidana Indonesia.

Sehingga anggapan tersebut merupakan penghinaan terhadap institusi-institusi yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Mengenai anggapan banyaknya intervensi dalam proses hukum terhadap kliennya, justru itulah yang dilakukan oleh David Baek melalui kuasa hukumnya.

Yaitu dengan meminta Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memeriksa kembali kasus yang telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung dalam proses Peninjauan Kembali dan meminta bantuan dari anggota legislatif Korea Selatan dan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement