Rabu 17 Dec 2014 13:51 WIB

Kubu Agung Tolak Campur Tangan Mahkamah Partai Saat Rekonsiliasi

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Indah Wulandari
Munas Golkar tandingan di Jakarta, Sabtu (6/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Munas Golkar tandingan di Jakarta, Sabtu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono menolak adanya campur tangan mahkamah partai dalam menyelesaikan dualisme kepengurusan dengan kubu Aburizal Bakrie.

"Mahkamah partai tidak akan mungkin bisa menyelesaikan," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas IX Jakarta, Ibnu Munzir kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (17/12).

Ibnu mengatakan, Menteri Hukum dan HAM telah mengakui keabsahan  Munas IX Golkar yang digelar oleh kubu Agung maupun kubu Ical. Di sisi lain, kedua kubu juga telah membentuk struktur kepengurusan mahkamah partai.

Kubu Agung, misalnya, menunjuk Lawrence Siburian sebagai sebagai ketua mahkamah partai, sedangkan dari kubu Ical menunjuk Muladi sebagai ketua mahkamah partai.

"Kalau mereka bikin mahkamah partai kita juga bikin mahkamah partai," ujar Ibnu.

Kubu Agung juga menolak eksistensi mahkamah partai hasil Munas IX Riau 2009. Status kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas IX Riau, dinilai Ibnu, telah berakhir seiring digelarnya munas yang digelar kubu Agung dan Ical.

"Mahkamah partai DPP lama sudah dimatikan oleh munas Bali dan Jakarta," katanya.

Ibnu mengusulkan agar penyelesaian konflik dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar melalui jalur perundingan. Kedua kubu bisa menunjuk juru runding yang dipercaya untuk mencari solusi terbaik.

Jika kemudian masih terdapat kebuntuan, maka jalan terakhir yang mesti ditempuh adalah melalui sidang pengadilan. "Maka jalan keluarnya kita tunjuk tim perunding," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement