Rabu 17 Dec 2014 13:49 WIB

Golkar Kubu Agung Yakin Kepengurusan Fraksi DPR Disahkan

Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali Ibnu Munzir optimistis kepengurusan fraksi di DPR akan diterima dan disahkan pimpinan DPR. "Apabila standar surat Kemenkumham, pimpinan DPR harus terima (kepengurusan Fraksi Golkar versi Munas Jakarta)," kata Ibnu Munzir di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan surat Kemenkumham memiliki dasar hukum yang mensahkan dua kepengurusan Golkar yaitu hasil Munas Bali dan Munas Jakarta. Menurut dia, apabila pimpinan DPR menyadari hal itu, maka seharusnya mensahkan kepemimpinan Fraksi Golkar di DPR versi Munas Jakarta. "Kedua kepengurusan Fraksi Golkar di DPR dianggap sah karena dasar hukumnya surat Kemenkumham," ujarnya.

Ibnu Munzir mengatakan seharusnya Ketua DPR Setya Novanto bisa membedakan posisinya sebagai Ketua DPR dan Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali. Namun dia menjelaskan Setya Novanto menyampaikan dalam pertemuan itu bahwa yang bersangkutan menerima surat tersebut dan akan dibicarakan bersama pimpinan DPR lainnya. "Setya Novanto harus bedakan posisinya, dan dia sudah bisa lakukan itu," ujarnya.

Dia mengatakan Setnov menyambut baik pertemuan itu dan secara pribadi Setnov berkoordinasi dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie serta disambut positif. Menurut dia, hal itu sebagai satu gambaran bahwa mudah-mudahan dapat terbuka proses rekonsiliasi terkait konflik internal Golkar. "Secara pribadi Setnov berkoordinasi ke Aburizal Bakrie, dan ARB 'welcome' serta mempersilahkan menerima kunjungan kami," katanya.

Dia menjelaskan Setnov menyatakan ada beberapa tahapan surat tersebut diproses pimpinan. Menurut dia, akan dilakukan rapat pimpinan DPR, mengambil langkah-langkah, dan akan mengundang pengurus Golkar versi Munas Jakarta untuk menyampaikan hasilnya. "Ada tahapannya namun beliau tidak menyebutkan berapa lama proses tersebut," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement