Senin 15 Dec 2014 14:57 WIB

Jaksa Agung: Kita Tersandera dengan Putusan MK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: .
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo menyebut eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kejahatan berat terganggu oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, pengajuan peninjauan kembali (PK) justru menjadi penghalang.

"Kita tersandera dengan putusan MK itu," katanya di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (15/12). 

Prasetyo menjelaskan, putusan MK yang menyebut pengajuan PK tidak hanya dilakukan sekali membuat masalah bagi pelaksanaan eksekusi mati. "Sekali saja masalah bagi kita untuk laksanakan putusan mati, apalagi ini lebih dari sekali. Pengajuan permohonan PK tanpa batasan waktu itu soalnya," kata Prasetyo.

Ia mengatakan, untuk menyelesaikan masalah ini kejaksaan akan membahas dengan Mahkamah Agung agar diberikan batasan waktu terhadap pengajuan PK. "Grasi saja dibatasi satu bulan, UU No 22/2002 ada batasannya," kata Prasetyo.

Sementara itu, terkait proses eksekusi mati para terpidana kejahatan berat, Prasetyo menyatakan, telah menurunkan timnya ke lapangan. 

Saat ini, kejaksaan masih harus mempersiapkan berbagai hal. Termasuk kesiapan mental para terpidana eksekusi mati dan kesiapan apakah putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau belum. "Kalau clear, baru ditentukan pelaksanaan di mana dan kapan," tambahnya.

Menurutnya, eksekusi mati terhadap para terpidana ini merupakan langkah yang tepat. Karena mereka juga telah melanggar HAM dengan menyebabkan banyak orang meninggal akibat penyalahgunaan narkoba. 

"Pengguna ada aturan, pengedar dan bandar perlu diperlakukan lain, ancamannya hukuman mati itu. Hukum positif kita masih menyatakan hukuman tertinggi itu hukuman mati," jelas Prasetyo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement