REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Bambang Soesatyo meminta kemenkumham tidak menunda pengesahan struktur pengurus yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical).
Bambang mengatakan, DPP Golkar hasil munas IX Bali sudah melengkapi berbagai syarat administratif ke kemenkumham. "Tidak ada alasan hukum bagi menkumham menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas IX Bali," kata Bambang di Jakarta, Senin (15/12).
Bambang mengatakan, sudah menyertakan surat penolakan munas IX Ancol yang digagas kubu Agung Laksono Cs ke kemenkumham. Surat penolakan itu didukung oleh para ketua dan sekretaris di 34 DPD I, 400-an lebih ketua dan sekretaris di DPD II.
Ditambah 80 lebih anggota Fraksi Partai Golkar di DPR. "Jadi, sangat jelas bahwa penyelenggaraan munas IX Partai Golkar di Bali sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan," ujar Bambang.
Sekretaris Fraksi Golkar DPR itu juga memastikan tidak ada perpecahan antara kubu Agung dan Ical di DPR. Sebab anggota fraksi yang mendukung Agung hanya segilintir. Jauh di bawah pendukung Ical. "Bagaimana mungkin terbelah di sana kan hanya ada 5-6 orang anggota FPG. Sementara di sini kami 80an lebih," kata Bambang.
Bambang juga tidak khawatir dengan surat pengubahan struktur kepengurusan fraksi Golkar yang dikirim Agung Cs ke setjen DPR. Karena pimpinan DPR diyakini akan menolak surat itu lantaran kepengurusan Agung Cs manipulatif dan inskonstitusional. "Pimpinan DPR pasti akan menolak mentah-mentah surat tersebut," ujar Bambang.