Senin 15 Dec 2014 12:29 WIB

Fahri: MK tak Bisa Ajukan Keberatan ke Jokowi Soal Pansel Hakim

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Fahri Hamzah
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengajukan keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal komposisi tim panitia seleksi (pansel) hakim MK.

"Saya kira itu bukan ranah MK. MK itu hanya menerima hasil seleksi," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (15/12).

Ia mengatakan, keberatan hakim MK atas penunjukan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai panitia seleksi hakim mestinya tidak disampaikan secara kelembagaan. Sebab MK merupakan lembaga persidangan. "Secara institusi saya kira MK tidak boleh melakukan itu," ujarnya.

Mestinya, kata dia, keberatan para hakim MK terhadap Todung dan Refly tidak disampaikan atas nama hakim. Cukup disampaikan oleh sekjen dan panitera MK. "Supaya tidak ganggu kredibilitas hakim yang ada," kata Wasekjen PKS itu.

Sebelumnya MK menyatakan keberatan atas penunjukan Todung Mulya Lubis dan Refly Harun sebagai anggota panitia seleksi (pansel) calon hakim konstitusi. MK meminta presiden untuk mempertimbangkan kembali kedua anggota pansel karena diragukan objektifitasnya dalam melaksanakan tugas menyeleksi calon hakim konstitusi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement