Jumat 12 Dec 2014 07:32 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Prostitusi Mahasiswi Via BBM

Prostitusi - ilustrasi
Foto: Antara
Prostitusi - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik prostitusi berkedok salon/spa dan praktik prostitusi mahasiswi lewat "blackberry messanger" (BBM).

"Kasus itu terbongkar pada 1 Desember lalu di kawasan Ambengan Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap seorang tersangka, yakni A (43) asal Ambengan, Surabaya yang diduga menjadi "Mami" dari delapan perempuan pemijat.

Modusnya, pelanggan salon diperbolehkan memilih perempuan pemijat yang duduk di sofa, lalu pemijatan terjadi dan selesai pemijat ada tawaran "plus".

"Hasilnya, tarif Rp 1,5 juta dibagi 15 persen untuk pemijatan dan 30-40 persen untuk pemijatan 'plus' itu. Bila perempuan pemijat dibawa keluar salon/spa dikenai Rp 2 juta," ucapnya.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta dan sebuah kondom belum terpakai dan sebuah kondom sudah terpakai.

Selain kasus prostitusi berkedok salon/spa itu, Polda Jatim juga membongkar kasus prostitusi mahasiswi lewat "BBM" di sebuah hotel di Surabaya pada 9 Desember lalu.

Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menangkap seorang tersangka, yakni ER (32) asal Surabaya yang diduga menjadi "Papi" untuk tiga mahasiswi.

"Tersangka ER ditangkap di IP Surabaya. Tersangka menawarkan para mahasiswi itu dengan tarif Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta untuk sekali transaksi lewat BBM itu," ujar Kombes Pol Awi Setiyono.

Modusnya, calon pelanggan mengontak ER selaku 'papi' lewat handphone untuk meminta "anak buah" perempuan. "Akhirnya, terjadi transaksi," ungkapnya.

Setelah transaksi ada kesepakatan, maka ER langsung meminta pelanggan untuk menyediakan hotel dan ER pun mengantarkan perempuan yang dimaksud ke hotel itu dan terjadilah prostitusi. Hasilnya, tarif dibagi menjadi 70 persen untuk korban dan 30 persen menjadi bagian dari tersangka selaku koordinator.

Dalam kasus itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,5 juta, dua ATM, dan tiga kondom yang belum terpakai dan sudah terpakai.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement