Selasa 09 Dec 2014 21:22 WIB

Polisi Tangkap Kapal Ilegal Asal Filipina

Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.
Foto: Antara/Jessica Wusang
Kapal nelayan asing yang ditangkap dalam kasus ilegal fishing.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kepolisian Resor Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, berhasil menangkap satu buah kapal nelayan asal Filipina di perairan Tanjung Gorango Desa Wayaua. "Kapal pancing KMN Melky 02 GT 19 nomor 917/KKB itu tertangkap ketika pihak Reskrim Polres Halsel melakukan patroli rutin di perairan Halsel," kata Wakasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Wanda Bernard di Ternate, Selasa (9/12).

Dia mengungkapkan KMN Melky dengan nahkoda Erick Mark Maaristit asal Filipina diduga telah melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perikanan di perairan Halsel. Ia mengatakan ada 19 dari 20 orang terdiri dari Nahkoda hingga Anak Buah Kapal (ABK) yang ditangkap tersebut merupakan warga Filipina dan satu lagi merupakan warga Bitung Sulawesi Utara (Sulut).

Selain itu, Tim Reskrim Polres juga menyita sebanyak 5,5 ton ikan tuna serta alat pancing. Menurut dia, saat ini para nahkoda dan ABK ditahan untuk di periksa, sementara kapal ditahan di pelabuhan Lama Habibie Labuha.

Ditambahkan, pihak Polres selain melakukan pemeriksaan terhadap warga Filipina tersebut, juga melakukan koordinasi dengan pihak Pengawas perikanan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Halsel. "Mereka semua tidak memiliki paspor dan visa namun hanya mengunakan surat keterangan domisili sementara yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan di Bitung," ujarnya.

Saat ditangkap, kapal tersebut membawa 18 buah long boat atau armada semut dimana dalam palka di temukan ikan tuna sebanyak 5,5 ton. Mereka yang ditahan yakni, nahkoda Erick Mark Maarisit, KKM Rex Cawag, ABK Felex Lanoy, Henri Lanoy,Romeo Cuestra, Ragie Salandron, Anthoni Clar, Evtorpio Galula, June Sumalono, Edmart Pormoso, Edi Sondakh, Sebay Mistah, Leonardo Tamsi, Sovert Lucas, Srimitivo Salandron, Jun Aldo, Dundun Maulana, Charles Maulana, Boboy Tata dan Jiber Pasol.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement