Selasa 09 Dec 2014 19:50 WIB

DPR: KPK Keasyikan Pada Penindakan, Lalai Dengan Pencegahan Korupsi

Rep: c73/ Red: Erdy Nasrul
Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Almuzzammil Yusuf, mengatakan berdasarkan pemantauan Komisi III selama fit and proper test calon pimpinan KPK pekan lalu, menurutnya, KPK terlalu asyik pada penindakan. Sehingga, lalai dengan pencegahan korupsi itu sendiri. "KPK terlalu asyik dengan ekspos publik, lupa dengan esensi integralitas pencegahan korupsi. Sehingga terjerat pada partialitas penindakan itu," kata politisi PKS ini kepada Republika, Selasa (9/12).

Padahal menurutnya, aspek pencegahan itu lebih bisa menyelamatkan dana negara, daripada penindakan. Menurutnya, pencegahan tidak populer, akan tetapi lebih maslahat. Ia mengatakan, penindakan bukan sesuatu yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, harus ada upaya penyelamatan dana negara. "Kalau penindakan, koruptor dipenjara, tapi dana tidak kembali. Bangsa dan negara dirugikan," lanjutnya.

Karenanya menurut dia, KPK perlu mengedepankan aspek pencegahan. Aspek pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui pembentukan kurikulum pendidikan bekerjasama dengan Kemendikbud. Selain itu, bekerjasama dengan berbagai lembaga negara untuk menawarkan konsultasi, dan penyuluhan ke berbagai negara dengan memberikan pengetahuan tentang penyelenggaraan dana negara.  Ia mengatakan, perlu adanya evaluasi terhadap tiga periode kepemimpinan KPK. Dalam hal ini menurutnya, ke depan dibutuhkan kepemimpinan KPK yang memiliki visi pencegahan korupsi.

Dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa bekerja sendiri. Menurutnya, KPK harus bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan. Sebagai lembaga ad hoc, KPK harus mempromosikan kedua lembaga tersebut untuk tampil dan berkoordinasi dalam penegakkan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, kelemahan KPK adalah ketidakmauan KPK diawasi oleh lembaga di luar KPK. Sehingga, menurutnya, KPK tampak berada di atas hukum. Hal ini berpotensi terhadap penyalahgunaan dan korupsi akan kewenangan KPK. Karena itu menurutnya, perlunya dibentuk dewan pengawas KPK. Ia mengutip adagium dari politic lord action, yaitu bahwa kekuasaan memiliki potensi untuk dikorupsi. "Kekuasaan absolut, korupsinya juga absolut. Korupsi bukan hanya uang. Kita dukung dan juga kritik KPK. Karena dukungan dan kritik adalah keniscayaan demokrasi," kata Al Muzammil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement