Selasa 09 Dec 2014 13:31 WIB

Kejagung Klaim Selamatkan Rp 274,8 Miliar Uang Negara

Rep: c 82/ Red: Indah Wulandari
HM Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
HM Prasetyo dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai Jaksa Agung di Istana Negara Jakarta, Kamis (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 274,8 miliar dari perkara korupsi periode Januari hingga November 2014.

"Rekapitulasi penyelamatan keuangan negara dari tahap penyidikan sampai penuntutan untuk perkara tindak pidana korupsi se-Indonesia mencapai Rp 274.844.804.686 dan USD 8.100.000," kata Jaksa Agung HM Prasetyo dalam konferensi pers peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Kejagung, Selasa (9/12).

Ia mengatakan, pengembalian uang negara paling besar berasal dari kasus yang ditangani tim jaksa pada Jampidsus Kejaksaan Agung sebesar Rp 93.017.780.829.

Dari 32 Kejaksaan Tinggi, jelasnya, uang yang diselamatkan dari Kejati Bali sebesar Rp 30.500.631.690.

Sementara itu, di Kejati Jawa Timur penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 24.857.932.986 dan disusul Kejati DKI Jakarta Rp 14.112.118.462. Kejati Banten berada di bawahnya dengan pengembalian uang negara mencapai Rp 13.360.285.023.

"Pengembalian uang negara paling rendah di Kejati Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 320.861.872," ujarnya.

Untuk pemulihan kerugian negara (asset recovery), lanjut Prasetyo, Kejaksaan telah berhasil mengembalikan ke dalam kas negara sebesar Rp 632.797.812.002,55 yang terdiri dari eksekusi uang rampasan Rp 560.849.123.565,55 dan eksekusi uang penganti Rp 71.948.668.437.

"Selain pengembalian uang negara, pada tahap eksekusi dan eksaminasi, Kejaksaan telah melakukan pemidanaan badan sebanyak 590 terpidana dengan pidana denda sebesar Rp 24.878.506.540," kata Prasetyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement