Selasa 09 Dec 2014 06:26 WIB
Golkar pecah

Sengketa Golkar Bisa Diputus Pengadilan

Rep: cr05/ Red: Esthi Maharani
M Qodari
M Qodari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus hati-hati dalam menangani kasus dua kubu partai Golkar. Menurut Pengamat Politik M Qodari, Kemenkumham jangan sampai memihak salah satu kubu. Kemenkumham diminta netral karena fungsinya sebagai pelayan semua masyarakat.

"Pasti ada celah pemerintah ikut campur lewat Kemenkumham, maka bila Kemenhumkam tidak bisa memutuskan, biar proses pengadilan yang memutuskan," ujar M Qodari kepada Republika Online (ROL), Selasa (9/12).

Sebab, dilanjutkan Qodari, pengadilan memang tempatnya pengembalian sengketa. 

"Bila ranahnya sengketa di legislatif, eksekutif, maka biar yudikatif yang menyelesaikan. Jangan sampai tangan Kemenhumkam memihak salah satu kubu," lanjut dia. 

Di samping itu menurut Qodari, secara politik, kubu Ical dinilai lebih kuat disebabkan Ical menurutnya memeroleh suara terbanyak baik dari pengurus Golkar daerah maupun pusat. 

"Karena kelihatannya tokoh-tokoh lebih banyak di sana. Tapi kalau secara hukum dikembalikan lagi pada pengadilan," imbuh dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement