Senin 08 Dec 2014 22:19 WIB

Hukuman Terpidana Kasus Century Diperberat Jadi 12 Tahun

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Joko Sadewo
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan Deputi Bank Indonesia (BI), Budi Mulya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Deputi IV Bank Indonesia (BI), Budi Mulya. Terdakwa kasus pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu diperberat menjadi 12 tahun penjara dalam upaya banding yang diajukannya.

Kepala Humas PT DKI Muhammad Hatta mengatakan, majelis hakim yang diketuai Widodo mengetuk vonis dua tahun lebih berat dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Budi selama 10 tahun penjara. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 3 Desember 2014. "Hukuman menjadi 12 tahun pidana penjara," katanya melalui pesan singkat, Senin (8/12).

Menurut Hatta, majelis hakim menilai bahwa kasus yang menjerat Budi Mulya menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar sebagai alasan untuk memperberat hukuman. Selain itu, kata dia, juga menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara.

Sementara terkait hukuman denda, Hatta mengatakan, majelis hakim tidak mengubah keputusan dari Pengadilan Tipikor. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah hukuman badan terhadap terdakwa dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, Budi Mulya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pengadilan Tipikor kemudian memvonis Budi 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang menuntut terdakwa Budi Mulya 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan penjara.

Budi Mulya bersama anggota Dewan Gubernur BI lain didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menilai, Budi Mulya tidak punya itikad baik dalam memutuskan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik seperti yang ditetapkan pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement