Senin 08 Dec 2014 14:54 WIB

Komnas HAM Disarankan Punya Kewenangan Melakukan Penyelidikan

Rep: c74/ Red: Joko Sadewo
Istri aktivis alm. Munir, Suciwati (kiri).
Foto: Republika
Istri aktivis alm. Munir, Suciwati (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM)  dan Ultah almarhum aktivis HAM Munir Said Thalib, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan penghargaan sebagai tokoh HAM Indonesia bersama Ulfa Subagio. Komnas HAM diharapkan diberi kewenangan untuk tidak sekedar merekomendasikan tetapi juga kewenangan melakukan penyelidikan.

 

"Pertama kalinya Komnas HAM memberi penghargaan kepada tokoh-tokoh yang memberikan kontribusinya bagi penegakan HAM di Indonesia," kata perwakilan Komnas HAM Anshoru Silunga di Omah Munir, Senin (8/12).

Suciwati Istri Almarhum Munir mengatakan sepanjang hidupnya Munir bekerja keras untuk melawan penindasan. Munir tidak pernah bekerja untuk dirinya sendiri. Selama perjuangannya menegakan HAM Munir tidak pernah berharap apa-apa. Apalagi mengharapkan penghargaan. "Jika bisa ditolak akan ditolak,"kata Suciwati.

Suciwati mengatakan dengan penghargaan ini diharapkan Komnas HAM semakin mendorong penuntasan kasus Munir. Ia berharap Komnas HAM tidak hanya memberikan penghargaan, namun juga semakin mendorong penegakan hukum kasus-kasus pelanggaran HAM.

Suciwati berharap Komnas HAM mampu bergerak dan bertindak seperti KPK yang menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM. Selama ini Komnas HAM hanya mampu memberikan rekomendasi kepada pemerintah namun tidak dapat menyelidiki dan menangkap pelaku pelanggaran HAM.

Suciwati mengatakan hal ini menjadi tantangan bersama. Bagaimana pemerintah dalam hal ini parlemen memberikan kewenangan Komnas HAM seperti kewenangan KPK. Juga tantangan kepada aktivis untuk mendorong Komnas HAM menyelesaikan pelanggaran HAM. "Harusnya Komnas HAM mulai memperbaiki diri tidak hanya merekomendasi tapi juga membidik, dan menyeret pelaku pelanggaran HAM untuk dimintai pertanggung jawabannya,"kata Suciwati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement