REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunda pendaftaran pengesahan pengurus DPP Golkar baik kubu Aburizal Bakrie maupun kubu Agung Laksono.
Menurutnya, Menkumham harus berada dalam posisi yang netral dalam menyikapi konflik internal partai.
"Menkumham harus netral, berpikir dan bertindak legalistik dlm mengesahkan kepengurusan parpol," katanya lewat akun twitter pribadinya, Senin (8/12).
Ia juga menegaskan Menkumham harus menjauhkan pertimbangan politik dlm mengesahkan kepengurusan partai. Jika ada dua kubu dalam kepengurusan hasil munas yang berbeda, maka hal tersebut berarti ada konflik internal dalam partai tersebut.
Maka, konflik internal itu harus diselesaikan oleh mekanisme internal partai melalui mahkamah partai yang dibentuk oleh partai yang bersangkutan.
"Kalau selesai oleh mahkamah partai, menkumham bisa sahkan. Kalau tak selesai, menkumham harus tunggu putusan inkracht pengadilan, mana pengurus yg sah, baru disahkan menkumham," katanya.
Yang menjadi masalah, lanjut Yusril adalah siapa yang memimpin partai selama konflik internal belum selesai sementara pengurus baru belum disahkan. Sebab, tidak mungkin kepemimpinan partai menjadi vakum karena pengurus baru belum disahkan menkumham. Partai kan harus jalan terus dan harus mengambil keputusan yang berimplikasi luas ke masalah kenegaraan.
"Saya berpendapat pengurus partai yg telah disahkan sebelum adanya konflik internal, dlm hal ini sebelum munas bali maupun ancol. Secara hukum harus dianggap sebagai pengurus yg sah sambil menunggu konflik internal selesai melalui mekanisme hukum dn menkumham sahkan," katanya.