Ahad 07 Dec 2014 17:47 WIB

Program S1 yang Digagas Menkumham Mesti Ditambah Pendidikan Moral dan Agama

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mencabut program pendidikan Strata Dua (S2) yang diikuti narapidana tertentu.

Saat ini yang mengikuti program tersebut dan sudah dicabut adalah Lutfi Hasan Ishaaq dan Rudi Rubiandini. Menkumham sedang menyusun program pendidikan Strata Satu (S1) kepada semua narapidana yang masih muda dan ekonominya masih dirasakan kurang.

Menurut Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai langkah yang diambil Yasona itu patut diapresiasi. Karena kebijakan itu membuat para narapidana mempunyai kesempatan melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi dari sebelumnya.

"Terutama bagi narapidana yang tingkat ekonominya kurang," katanya kepada wartawan di Jakarta, Ahad (7/12).

Selain itu kata Fickar pergantian program pendidikan yang diterima napi yang tidak mampu mencerminkan rasa keadilan, karena program pendidikan S2 hanya bisa diikuti narapidana tertentu yang bisa memperoleh kesempatan tertentu.

"Padahal, rata-rata para narapidana hanya berpendidikan SMA dan SMP," ujarnya.

Menurut Fickar, program tersebut merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan Lembaga Permasyarakatan sebagai pembinaan pikiran dan jiwa para narapidana.

Selain membuat program pendidikan S1, Fickar menyarankan agar Menkumham juga menambah pendidikan moral dan agama yang diawajibkan setiap narapidana. Agar ketika lulus dari program S1 para narapidana bisa merubah perilaku menyimpang yang menyebabkan dirinya menjadi narapidana. ‎

"Harus ditambah asupan agama dan moral. Kalau napi yang potensial kambuh seperti koruptor, maka tidak mustahil ilmu yang didapat bisa menjadi tool (alat) baru mensiasati sistem yang dibuat," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement