Ahad 07 Dec 2014 13:48 WIB

Pengamat: Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri Harus Penuhi Prosedur

Rep: c71/ Red: Maman Sudiaman
Senjata api (Ilustrasi)
Senjata api (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pengamat sosial dari Universitas Negeri Siliwangi, Yus Darusman mengingatkan, penggunaan senjata api (senpi) oleh anggota Polri tetap harus memenuhi prosedur. Dengan demikian, penggunaan (senpi)nya diharapkan tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan Yus menanggapi masih tingginya prosentasi ketidaklayakan anggota Polresta Tasikmalaya dalam penggunaan pistol. Hal tersebut terungkap dari hasil tes psikologi yang digelar Polda Jawa Barat belum lama ini.

"Senjata bagi pihak kepolisian memang sesuatu yang wajib. Sebab, hal tersebut akan memberikan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya, Ahad (7/12).

Selain itu, menurut Yus, polisi juga perlu melakukan kategorisasi untuk membedakan tindak kejahatan dan tindak kenakalan. Yus menyampaikan, terdapat perbedaan antara seseorang yang memiliki pemikiran jahat dan seseorang yang hanya bersifat ikut-ikutan. Jangan sampai hal tersebut disamaratakan oleh pihak kepolisian.

"Bagi orang dewasa yang berusia di atas 21 tahun, pihak kepolisian bisa memberikan tindakan tegas karena pada umumnya mereka telah memiliki pemahaman yang relatif stabil dan dewasa. Sementara bagi yang lebih muda dari itu, pihak kepolisian bisa memberikannya pembinaan dan pembentukan karakter," ujar Yus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement