Sabtu 06 Dec 2014 15:38 WIB

Inspektorat Mukomuko Ketahui Pegawai yang Dimutasi Kerap Bolos

Salah satu gapura di kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Foto: skyscrapercity.com
Salah satu gapura di kota Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah mengetahui perbuatan sejumlah oknum mantan pejabat pemerintah setempat setelah terkena mutasi tidak pernah masuk kerja.

"Namun kami tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada laporan dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat oknum pejabat itu bertugas," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, A. Halim, di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan, instansi itu tidak bisa berbuat banyak karena berdasarkan aturan baru sekarang ini proses pembinaan awal terhadap pegawai negeri sipil (PNS) diserahkan kepala SKPD masing-masing.

Inspektorat, katanya, baru bisa memproses pelanggaran yang dilakukan PNS ketika SKPD tidak mampu lagi dan menyerahkan kepada inspektorat wilayah setempat. "Kalau sampai sekarang belum ada kepala SKPD yang melapor PNS yang tidak disiplin, artinya mereka masih bisa membinanya," ujarnya.

Ia mengatakan, seperti Kepala Dinas Kesehatan setempat misalnya yang tidak sanggup lagi memberikan pembinaan kepada stafnya dan diserahkan kepada Inspektorar Wilayah. Instansi itu, lanjutnya, tidak hanya menyerahkan saja tetapi harus ada data jika instansi itu telah beberapa kali memberikan surat peringatan dan pembinaan tetapi tetap melanggar aturan disiplin PNS.

Ia menegaskan, sepanjang permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh PNS diserahkan oleh SKPD ke instansi itu, maka proses hukum dan sanksi disiplin pegawai pasti diterapkan. "Setiap permasalahan yang kami tangani, pasti ada sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan PNS tersebut," ujarnya lagi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement