REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jumlah pelanggaran lalu lintas dalam operasi zebra di Jalan Tol Jakarta-Merak meningkat tajam. Persentase pelanggaran tercatat naik lebih dari 100 persen dalam kurun waktu 26 November-hingga 9 Desember 2014.
Kepala Induk Korlantas Patroli Jalan Raya (PJR) Bitung, Kompol Bestari Harahap mengatakan bahwa seminggu sebelum dilakukan operasi zebra, jumlah pelanggar di jalan tol sekitar 510 tilang. ”Setelah berjalan operasi zebra kasus pelanggaran berjumlah 889 hingga hari ini,” kata Bestari, (5/12).
Bestari menyebutkan jenis pelanggaran yang sering terjadi terdiri dari dua jenis. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah parkir di bahu jalan serta mendahului dari sebelah kanan di lajur tiga. Wilayah yang sering terjadi pelanggaran adalah di KM 10-14 dan KM 18-26.
Pelanggaran di KM 10-14 seperti parkir di bahu jalan. Sedangkan untuk di KM 18-26 adalah pelanggaran dengan mendahului dari sebelah kanan pada lajur tiga. Para pelanggar lalu lintas kebanyakan berasal dari para supir truk.
“Kebanyakan para sopir truk parkir di bahu jalan dengan alasan mengantuk,” ujar dia.
Dia mengatakan parkir di bahu jalan sangat berbahaya bagi pengguna jalan tol yang lain. Dia menjelaskan bahwa hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan. “Jika mengantuk silahkan berisirahat di rest area terdekat," imbaunya.