Kamis 04 Dec 2014 19:49 WIB

Gubernur Jawa Tengah Digugat Ratusan Miliar Rupiah

Yusril Ihza Mahendra
Foto: old app
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG  --  PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 789 miliar atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, PT IPU juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp 873 miliar atas perbuatan melawan hukum gubernur dan sejumlah pihak lain dalam perkara ini.

Selain Gubernur Jawa Tengah, pihak lain yang juga turut didugat yakni PT Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah serta BPN, BPN Wilayah Jawa Tengah, serta Kantor Pertanahan Kota Semarang.

Kuasa hukum PT IPU Yusril Ihza Mahendra, saat membacakan gugatan menjelaskan, kerugiaan yang dituntut kliennya itu berdasarkan perhitungan kerugian yang diderita para pemegang hak guna bangunan di atas hak pengelolaan yang dikuasai IPU.

"Ada 86 HGB di atas HPL yang tidak bisa dipindahtangankan," ucapnya. Menurut Yusril, hal itu merupakan dampak dari perbuatan Kantor Pertanahan Kota Semarang yang memblokir seluruh sertifikat di atas HPl tersebut.

Perbuatan melawan hukum lain yang terjadi hingga PT IPU sebagai pemegang HPL lahan seluas 237 hektare itu, menurut Yusril, yakni permohonan surat keputusan atas HPL oleh Yayasan PRPP pada 1987 lalu.

"Ada pengajuan HPL seolah-olah objek tanah sudah ada, padahal saat itu objek yang dimaksud masih berupa laut," ujarnya.

Selain itu, terjadi tindak kriminalisasi atas pengelolaan HPL tersebut oleh pemerintah provinsi maupun PT PRPP. Yusril mengungkapkan direksi PT IPU pernah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan penggelapan sertifikat HPL tanah pemerintah provinsi.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menunjuk Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai jaksa pengacara negara untuk menyelesaikan masalah pengusaan HPL yang dikuasai PT IPU untuk masa pemanfaatan selama 75 tahun itu.

"Atas surat kuasa gubernur kepada kejaksaan, telah berkali-kali pemeriksaan terkait operasi intelijen yusticia terhadap PT IPU," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement