REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- TNI AL kembali menegaskan komitmennya terkait upaya penegakan dan pengawasan hukum di wilayah perairan Indonesia. Komitmen ini berupa aksi penenggelaman kapal-kapal pelaku kegiatan Illegal Fishing.
Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Marsetio menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penenggelaman kapal-kapal asing yang kedapatan melanggar ketentuan hukum di wilayah perairan Indonesia, termasuk pelaku illegal fishing.
Upaya penegakan hukum itu dilakukan lewat operasi-operasi laut dan tindakan tegas terhadap pelaku kegiatan illegal fishing akan dilakukan berupa penembakan dan penenggelaman kapal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No.34/2008 tentang TNI, tepatnya Pasal 9B.
''Kami harus berkomitmen bahwa tidak ada kompromi dengan pelanggaran hukum, apalagi berkolaborasi. Bila menyangkut kedaulatan negara dan kewibaan bangsa sudah diganggu, tidak ada tawar-menawar lagi, kami harus berani dan tegas dalam menghadapinya,'' kata Marsetio dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (4/12).
Dalam melakukan upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kelautan, TNI AL setiap hari mengerahkan sekitar 60 kapal patroli yang bergerak terus-menerus dari satu titik ke titik lain di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Perintah penembakan dan penenggelaman kapal-kapal pelaku illegal fishing, bagi TNI AL, bukan hanya perkara menyelematkan kekayaan negara ataupun tindak pidana. Aksi pencurian ikan tersebut bahkan bisa dikategorikan sebagai salah satu tindakan pelecehan dan pelanggaran kedaulatan dan hukum nasional.
Selain itu, bentuk dukungan yang diberikan TNI AL terhadap sikap tegas pemerintah menindak kapal-kapal pelaku illegal fishing juga ditunjukkan dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam salah satu kesepakatan kerjasama itu, KKP akan mendapatkan dukungan dan bantuan terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kelautan Indonesia.
Namun, aksi penembakan dan penenggelaman kapal-kapal ini tetap mengikuti kaidah-kaidah tertentu, yang telah diatur dalam Undang-Undang no.45/2009 tentang perubahan atas UU no.32/2004 tentang perikanan.
Tindakan tegas berupa pembakaran atau penenggelaman kapal dapat dilakukan jika kapal-kapal penangkap ikan itu tidak bisa menunjukkan surat-surat dan dokumen-dokumen sah, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
Selain itu, pembakaran atau penenggelaman kapal baru bisa dilakukan jika Anak Buah Kapal (ABK) sudah diamankan, perlengkapan dan peralatan sudah diinventarisir dan didokumentasi, dan hasil tangkapan ikan sudah diamankan sebagai barang bukti.