REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak adanya regulasi yang lebih tegas dan lebih ketat dalam melakukan pembatasan terhadap belanja iklan kampanye agar menimbulkan keadilan antara peserta kampanye.
"Perlu adanya regulasi yang mengatur tentang pembatasan atas belanja iklan pada semua jenis media kampanye. Dengan demikian, setiap calon kandidat mempunyai porsi yang sama dengan peserta yang lain di semua media, serta tidak tumpang tindih antar calon kandidat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/12).
Untuk itu, ia mengemukakan bahwa harus adanya perbaikan atas transparansi dalam melaporkan satuan biaya dalam penggunaan belanja iklan kampanye.
Selain itu, ICW juga menegaskan perlu adanya regulasi yang mengatur tentang jadwal iklan dan durasi iklan kampanye secara lebih dalam dan penggunaan fasilitas penyiaran negara dalam memfasilitasi iklan kampanye peserta pemilu.
"Penggunaan belanja iklan juga perlu diatur agar transparan serta akuntabel dalam hal pelaporan penggunaan dana kampanye. Termasuk red card (kartu merah) iklan setiap media perlu dibuka agar transparan dan akuntabel sehingga dapat dilihat harga yang diberikan dalam spot iklan tersebut wajar atau tidak dibandingkan dengan harga pasar," kata Abdullah.
Menurut dia, sanksi tentang iklan kampanye harus diatur menjadi kewenangan KPU (khusus bagi peserta pemilu), sedangkan untuk media menjadi kewenangan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia).
Karena itu, lanjutnya, regulasi harus lebih tegas tentang aspek pemberitaan dan penyiaran dan perlu tindakan tegas terhadap sanksi yang diberikan KPI kepada media atas pelanggaran penggunaan spot iklan.