Rabu 03 Dec 2014 19:51 WIB

Inspektorat Jadi Pengawas Revolusi Mental

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Yuddy Chrisnandi menjadi pembicara dalam diskusi politik terkait arah koalisi di Jakarta, Ahad (4/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Yuddy Chrisnandi menjadi pembicara dalam diskusi politik terkait arah koalisi di Jakarta, Ahad (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, jajaran inspektorat di setiap kementerian atau lembaga akan menjadi pengawas bagi seluruh program terkait revolusi mental di kalangan birokrasi.

"Kami sudah melakukan revitalisasi peran inspektorat. Tugas inspektorat mengawasi jalannya pemerintahan agar sesuai aturan dan tidak menyimpang dari sisi anggaran dan kewenangan," kata Yuddy dijumpai di ruang kerjanya di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa inspektorat di setiap kementerian/lembaga akan menyusun laporan rutin terkait perilaku aparatur sipil negara setiap akhir bulan. Laporan itu akan dilaporkan kepada atasannya langsung secara berjenjang sehingga bisa dimonitor.

Sejauh ini Kementerian PAN-RB sudah mengeluarkan sejumlah surat edaran yang bermuara pada upaya mewujudkan revolusi mental.

Surat edaran itu antara lain, SE Nomor 10 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, SE Nomor 11 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor, serta SE Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Dalam ketiga SE itu berisi sejumlah aturan yang mendorong adanya efisiensi dan efektivitas dalam kerja-kerja aparatur sipil negara, misalnya terkait larangan melakukan rapat di luar kantor, membatasi perjalanan dinas, membatasi publikasi advertorial berbiaya tinggi dan larangan bagi aparatur negara untuk menyelenggarakan kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang, termasuk resepsi perkawinan.

Yuddy menekankan, seluruh upaya efisiensi yang dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dapat menghemat anggaran penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp25 triliun dari total alokasi Rp 41 triliun."Dana penghematan ini bisa digunakan untuk membuat bendungan dan saluran irigasi baru," jelas dia.

Yuddy mengatakan segala kritik yang dilayangkan kepada kementeriannya atas surat edaran yang telah dikeluarkan merupakan hal lumrah. Kritik itu menurut dia, harus dipandang secara positif sebagai sebuah masukan yang membangun.

Sementara itu, terkait telah adanya surat edaran serupa yang kurang sukses diimplementasikan pada pemerintahan sebelumnya, Yuddy menilai hal itu lantaran tiada keteladanan yang ditunjukkan.

"Surat edaran sebelumnya mungkin tidak diikuti keteladanan, serta pemberian 'reward' dan 'punishment'. Kali ini kami akan memberikan 'reward' bagi aparatur sipil negara yang mampu efisien namun tetap produktif," kata dia.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement