Rabu 03 Dec 2014 16:46 WIB

Romy Bantah Terlibat Kasus Alih Fungsi Lahan di Riau

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Mochammad Romahurmuziy
Foto: laman resmi Mochammad Romahurmuziy
Mochammad Romahurmuziy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi IV DPR Romahurmuziy (Romy) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Romy mengaku, alih fungsi lahan di Riau bukan wewenang DPR meski Komisi IV membidanginya.

"Kalau mekanismenya, karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada Kemenhut (Kementerian Kehutanan)," kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Surabaya itu, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan, kawasan hutan terbagi dalam dua jenis perubahan. Yang pertama adalah perubahan peruntukan dan ada juga perubahan fungsi. Untuk perubahan fungsi murni seperti yang terjadi pada kasusnya Annas Maamun di Provinsi Riau, menurut Romy telah menjadi kewenangan Kemenhut.

"DPR tidak miliki kewenangan di sana," ujarnya.

Romy mengaku tidak mengenal tersangka Annas Maamun. Bahkan, Romy mengaku tidak pernah bertemu dengan Gubernur Riau nonaktif tersebut. "Enggak (kenal)," katanya sambil bergegas menuju mobil Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1831 WVM yang membawanya dan meninggalkan gedung KPK.

Romy tiba di gedung KPK sekitar pukul 07.30 WIB dan baru selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 13.00 WIB. Untuk diketahui, saat kasus suap alih fungsi lahan, Romy ketika itu menjabat sebagai ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan.

Annas Maamun yang diperiksa penyidik KPK pada hari yang sama juga mengaku tak mengenal Romy. Annas hanya mengatakan bahwa dirinya mengenal mantan menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

"(Romy?) Enggak, (Zulkifli Hasan?) iya (kenal)," jawabnya saat ditanya wartawan usai pemeriksaan di KPK.

KPK menetapkan Annas sebagai tersangka setelah berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Annas disangka menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Gulat Manurung berkaitan dengan proses alih fungsi hutan di Provinsi Riau.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).

Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, uang tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.

Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement