Rabu 03 Dec 2014 16:17 WIB

Kepolisian Bandara Soetta Musnahkan 4.028 Gram Sabu-Sabu

Rep: c 05/ Red: Indah Wulandari
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Barang bukti dan tersangka ditunjukan saat rilis kasus narkotika jenis ganja dan sabu di halaman parkir Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Selasa (16/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG—Kepolisian Resort (Polres) Bandara Soekarno-Hatta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat hampir 5 kilogram. Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di area Garbage Plant, Angkasa Pura, Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (3/12)

Kepala Satuan Bidang Narkotika Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Guntur M Thariq mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan seberat 4.028 gram jenis sabu-sabu dan dua liter sabu cair. Dia menyebutkan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari Hongkong.

Dalam pemusnahan ini, Guntur menyebutkan Narkotika yang dimusnhakan berasal dari banyak kasus. “Akumulasi jumlah barang bukti berasal dari penangkapan bulan Oktober hingga November 2014,” ujar dia.

Dia menyebutkan bahwa barang bukti seberat 4.028 gram berasal dari lima tersangka. “ Tersangka itu berinisial WAK, HS, MH, MS, SM,” ujar dia.

Guntur menjelaskan bahwa semua tersangka berasal dari Indonesia, kecuali WAK yang berwarga negara Taiwan.

Dia menyebutkan saat ini tren penyelundupan narkoba memakai jasa  warga negara asing dari Taiwan dan negara Indo Cina.

Dasar pemusnahan barang bukti narkotika berasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 101 ayat 1. Serta Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement