REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi IV yang membidangi Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Pangan, Kelautan dan Perikanan Muchammad Romahurmuziy memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Romahurmuziy diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (3/12).
Romahurmuziy yang biasa dipanggil Rommy tersebut sudah tiba di gedung KPK namun ia tidak mengatakan apapun dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi.
Sebelumnya Rommy pernah dipanggil KPK dalam kasus yang sama pada 18 November 2011 yang lalu, namun ia tidak memenuhi panggilan karena mengaku menghadiri rapat di DPR.
Sedangkan saat diberitakan pemanggilan pada 28 November 2014, hal tersebut adalah kesalahan paham, sehingga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya pada Oktober 2014 lalu itu memang baru resmi dipanggil pada hari ini.