Selasa 02 Dec 2014 21:18 WIB

Uang Miliaran Rupiah dalam Tiga Koper Disita dari Rumah Fuad Amin

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Erdy Nasrul
KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron di rumah pribadinya di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dari rumah tersangka, KPK berhasil menyita uang dalam tiga koper besar yang jumlahnya ditaksir miliaran rupiah.

"Proses penghitungan uang dilakukan oleh KPK dan disaksikan sendiri pemilik yakni FAI (Fuad Amin) dan belum selesai sampai sekarang, jumlahnya ditaksir miliaran rupiah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di gedung KPK, Selasa (2/12).

Menurut Bambang, uang pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan itu disita dari rumah Fuad di berbagai tempat di sekitar rumahnya, seperti di balik lukisan. Fuad Amin ditangkap pada Selasa (2/12) dinihari pukul 01.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke Jakarta dan sampai gedung C1 KPK pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.

Fuad ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Dan diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Direktur PT. Media Karya Sentosa ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi.

Dalam kasus ini, Antonio yang diduga sebagai pemberi hadiah dikenakan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b serta pasal 13 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap Fuad Amin yang diduga sebagai penerima dan perantara dikenakan sangkaan pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"ABD sebagai pemberi akan ditahan di gedung C1 KPK, sedangkan FAI dan RF sebagai penerima ditahan di Rutan Guntur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement