REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap empat orang di dua lokasi yang berbeda. Keempat orang tersebut saat ini telah diamankan KPK beserta barang bukti berupa uang tunai yang didapat dari tangan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berupa pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Kabupaten Gresik dan di Desa Gili Timur Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. "Yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka dengan inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima," kata Bambang dalam keterangan resminya di gedung KPK, Selasa (2/12).
Bambang menjelaskan, awalnya penangkapan dilakukan terhadap RF (Rauf) sebagai perantara dari Fuad Amin. Penangkapan dilakukan terhadap Rauf, Senin (1/12) pukul 11.30 WIB bertempat di parkiran gedung A di Jalan Bangka Raya Jaksel. Dari penangkapan Rauf, penyidik KPK menyita uang senilai Rp 700 juta dalam sebuah mobil. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Antonio yang akan diberikan kepada Fuad Amin melalui ajudan yang namanya Rauf.
Bambang melanjutkan, KPK kemudian menangkap Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko 15 menit kemudian atau sekitar pukul 11.45 WIB yang bertempat di lobi gedung A Jalan Bangka Raya Jakarta Selatan. Sementara pada pukul 12.15 WIB juga dilakukan penangkapan terhadap DRM (Darmono) yang merupakan perantara dari pemberi di tempat lain yakni di lobi gedung EB di Jalan Bangka Raya Jakarta.