Selasa 02 Dec 2014 16:25 WIB

Pernyataan 'Hak Bertanya' Partai Demokrat Kurang Tepat

Rep: C87/ Red: Bayu Hermawan
  Sejumlah anggota DPR menunjukkan tandatangan dukungan hak interpelasi terkait kebijakan kenaikan harga BBM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).(Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah anggota DPR menunjukkan tandatangan dukungan hak interpelasi terkait kebijakan kenaikan harga BBM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Fraksi Partai Demokrat yang lebih mendorong untuk mengajukan hak bertanya dibanding mendukung pengajuan hak interpelasi untuk merespons kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), dinilai kurang tepat.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin mengatakan pernyataan Saan Mustofa kurang pas. Menurutnya, pernyataan tersebut perlu dikoreksi.

"Anggota Dewan Perwakilan Rakyat tidak punya hak bertanya. Hak bertanya adalah milik anggota Dewan Perwakilan Daerah. Mungkin yang dimaksudkan oleh Saan adalah hak mengajukan pertanyaan," kata Said melalui pernyataan tertulis kepada media, Selasa (2/12).

Menurutnya, meskipun terdengar mirip, namun menurut hukum hak mengajukan pertanyaan yang dimiliki oleh anggota DPR berbeda makna dengan hak bertanya yang dimiliki oleh anggota DPD. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 257 huruf a UU MD3.

Selanjutnya, perlu diidentifikasi urgensi dan implikasi penaikan harga BBM tersebut untuk menentukan hak mana yang lebih tepat digunakan oleh DPR, apakah melalui hak mengajukan pertanyaan anggota DPR, atau dengan mengajukan hak interpelasi DPR sebagai institusi.

Kenaikan harga BBM, kata Said, merupakan kebijakan pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, menurutnya lebih tepat bagi partai-partai politik di DPR untuk mendorong penggunaan hak interpelasi DPR dibandingkan sekedar mendorong anggota fraksi mereka untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan.

"Derajat hak mengajukan pertanyaan anggota DPR terlalu rendah untuk merespons penaikan harga BBM. Itu kan levelnya individu anggota. Kalau hak interpelasi levelnya institusi DPR," jelasnya.

Said menyebutkan dalam Pasal 79 ayat (2) UU MD3 menentukan hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.    

Dia menyebut Partai Demokrat tidak peka dengan keadaan masyarakat kalau sekedar mendorong anggotanya untuk menggunakan hak mengajukan pertanyaan daripada ikut mengusulkan hak interpelasi DPR.

Namun, jika tidak ada anggota DPR dari fraksi demokrat yang ikut menjadi pengusul hak interpelasi DPR, hal itu tidak akan menghambat digelarnya rapat paripurna untuk membahas tentang hak interpelasi itu. Sebab, pengusul hak interpelasi saat ini jumlahnya sudah sangat banyak dan sudah jauh melampaui syarat minimal yang ditentukan oleh UU.

"Oleh karena itu, saya yakin hak interpelasi DPR terkait penaikan harga BBM nantinya akan tetap terealisasi, betapapun misalnya partai Demokrat tidak ikut serta," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement