Selasa 02 Dec 2014 15:36 WIB

Samad: Meski Pimpinan tak Lengkap, Keputusan Tetap Sah

Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Johan Budi saat gelar barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak dapat digugat meski jumlah pimpinan dalam lembaga tersebut kurang dari lima orang dan keputusan yang dibuat tetap sah.

"Yang perlu saya tegaskan bahwa tidak ada satu pasalpun yang menganggap bahwa apabila pimpinan KPK cuma berisi empat orang, maka seluruh keputusannya menjadi tidak sah, itu tidak ada," kata Abraham di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa.

Pada Rabu (3/12), Komisi III rencananya akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap dua calon pimpinan yaitu Komisioner KPK Busyro Muqoddas dan Kepala Bidang Hubungan Internasional Sekretaris Kabinet Robby Arya Brata.

"Sama sekali kami tidak punya ruang untuk digugat. Jadi kalau ada orang yang menggugat, orang itu yang aneh menurut saya karena tidak punya dasar gugatan tiba-tiba menggugat. Apanya yang digugat? Tunjukkan saya pasal mana yang merujuk bahwa keputusan itu harus diambil oleh lima orang pimpinan, tunjukkan kepada saya," ungkap Abraham.

Menurut Abraham, putusan yang diambil oleh pimpinan KPK bersifat collective colegial, dan bukan berdasar voting. Sehingga Abraham menegaskan bahwa tidak perku khawatir bila pimpinan KPK berjumlah kurang dari lima orang sebagaimana dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Jadi tak usah khawatir, jangankan 4 orang, 2 orang pun tersisa. Ketua KPK pun bila tidak ada, tinggal 2 (orang pimpinan), itu masih bisa berjalan. Jadi gak ada masalah sebenarnya," tegas Abraham.

Abraham juga mengulang keberatannya terhadap rencana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). "Namun yang kami keberatan kalau saja misalnya tiba-tiba pemerintah atau presiden mengeluarkan Kepres atau Perppu yang menunjuk entah itu siapa untuk mengisi jabatan wakil pimpinan KPK. Itu posisi KPK," tambah Abraham.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement