Jumat 28 Nov 2014 23:14 WIB

20 Terpidana Mati Bakal Dieksekusi Tahun Depan

Narapidana (ilustrasi).
Foto: freedomessenger.com
Narapidana (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung pada 2015 akan mengeksekusi sebanyak 20 terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Tahun 2015 terdapat 20 orang (akan dieksekusi)," kata Jaksa Agung Pidana Umum (JAM Pidum) Basyuni Masyarif di Jakarta, Jumat (28/11).

Ia mengatakan secara hukum nasional tidak ada masalah untuk melaksanakan eksekusi terpidana mati tersebut. Kendati demikian, terdapat sejumlah negara yang menentang pelaksanaan eksekusi mati terutama jika ada warganya yang menjadi terpidana mati. "Ada 141 negara yang menolak eksekusi mati," ujarnya.

Kejagung juga pada 2014 akan mengeksekusi lima terpidana mati karena secara aspek yuridisnya sudah terpenuhi dan saat ini tinggal menentukan lokasinya. "Secara aspek yuridis sudah tidak masalah, tinggal aspek teknisnya untuk lokasinya masih dirahasiakan," kata Basyuni.

Ia menjelaskan kelima terpidana mati itu tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan, di antaranya menjadi terpidana kasus narkoba. Dua dari LP di Banten dan Riau serta satu dari Jakarta. Pada 2013, Kejagung telah melakukan eksekusi mati.

Di antaranya Suryadi asal Palembang yang melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga di kawasan Pupuk Sriwijaya (Pusri) pada 1991. Jurit dan Ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana di kawasan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan pada 2003.

Selain itu, Mohammad Abdul Hafeez asal Pakistan dalam perkara narkoba, dan Adami Wilson alias Adam alias Abu, warga negara Malawi kasus narkoba. Berdasarkan data Kejaksaan Agung, terpidana mati sampai sekarang tercatat ada 118 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement