Jumat 28 Nov 2014 16:47 WIB

Tarif Angkutan Kota dan Taksi di DIY Sekitar 30 Persen

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Winda Destiana Putri
Taksi (ilustrasi)
Foto: FIRMASEC
Taksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kenaikan angkutan perkotaan termasuk taksi di DIY rata-rata sekitar 30 persen, sedangkan usulan dari Organda DIY sekitar 30-40 persen.

"Kenaikan tarif angkutan sekitar 30 persen tersebut sudah kami koordinasi dengan organda mengacu pengalaman di lapangan dari hasil wawancara dengan penggguna angkutan umum serta hasil kajian," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika DIY Budi Antono pada wartawan usai menghadiri Pengukuhan Pengurus Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat (28/11).

Hasil sementara kenaikan tarif angkutan perkotaan dan taksi di DIY adalah angkutan perkotaan yang lama untuk umum/mahasiswa dari Rp 3000 menjadi Rp 4000 dan untuk pelajar Rp 1500 menjadi Rp 2000, angkutan TransJogja untuk umum/mahasiswa yang tidak berlangganan dari Rp 3000 menjadi Rp 4000 tapi untuk yang berlangganan umum/mahasiswa Rp 2750 menjadi Rp 3000, untuk pelajar tetap Rp 2000.

Selanjutnya tarif angkutan taksi untuk sekali buka yang lama Rp 6000 menjadi Rp 7000 dan per kilometer Rp 3250 menjadi Rp 4250 dan tarif untuk tunggu satu jam tetap Rp 45 ribu. Tarif AKDP (Angkutan Kota Dalam Perkotaan) untuk batas atas Rp 170 per kilometer  menjadi  221 per kilometer, dan batas bawah Rp 110 per kilometer menjadi Rp 143 per kilometer.

"Mulai berlakunya tarif tersebut setelah ditandatangani Pak Gubernur (red. Sultan Hamengku Buwono X). Mudah-mudahan Senin (1/12) sudah ditandatangani," kata Anton (panggilan akrab Budi Antono). Dia mengatakan dalam waktu dekat akan mengundang kru angkutan perkotaan. 

"Karena pelayanan di kapangan belum seperti yang kami harapkan, banyak yang masih melakukan penyimpangan, menurunkan penumpang tidak pada tempatnya, antara kru bus saling berebut penumpang dan sebagainya," ujarnya. Untuk itu pihaknya akan membentuk tim pengawas dan apabila ada yang melanggar akan diberikan sanksi. 

Sementara itu di tempat terpisah Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum tahu tentang kenaikan tarif TransJogja.

"Saya belum tahu kalau tarif TransJogja naik harus persetujuan dewan karena subsidinya juga harus dinaikkan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement