Kamis 27 Nov 2014 21:29 WIB

Bendera Aceh Dibarter dengan Pengelolaan Tambang

Rep: reja irfa widodo/ Red: Joko Sadewo
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijanto, mengakui Pemerintah Pusat telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Aceh soal pemberian sejumlah kewenangan. Kesepakatan itu juga termasuk pemenuhan persyaratan buat Pemerintah Aceh untuk mau mengubah bendera mereka.

Kesepakatan itu, kata Tedjo, sudah dibicarakan lewat rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil. Kesepakatan terkait pemberian wewenang ke pemerintah Aceh itu pun sudah tercapai.

''Sudah ada (pembicaraan), semua sudah menerima,'' kata Tedjo kepada wartawan usai menghadiri acara puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (27/11).

Pemerintah Aceh memang sempat meminta kewenangan tambahan soal pengelolaan tambang yang ada di sepanjang pesisir pantai Aceh dan teritorial mereka. Namun, sebagai timbal balik, pemerintah Aceh diminta untuk mengubah warna dan gambar bendera mereka agar tidak menyerupai bentuk dan warna serta memiliki unsur-unsur Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Untuk hal ini, Tedjo juga mengaku, sudah tercapai kesepakatan di antara kedua belah pihak. ''Saya tidak ikut rapat kemarin, tapi dari yang saya dengar, mereka sudah mau mengubah untuk tidak menyerupai. Mereka sudah berbesar hati untuk mau merubahnya,'' tutur mantan KSAL itu.

Sebelumnya, dalam UU Pemerintahan Aceh, Aceh memang diperbolehkan memiliki bendera, lambang, dan himne tersendiri. Tapi hal itu tidak boleh dianggap sebagai kedaulatan Aceh.

Saat ini, pemerintah pun tengah menggodok penyelesaian dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aceh, yang terkait dengan pertanahan dan teritorial. Selain itu ada pula pembahasan soal pembagiah hasil antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh soal bagi hasil pengelolaan migas dari wilayah Aceh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement