Kamis 27 Nov 2014 18:30 WIB

Menteri ESDM: RPP Migas Aceh Masih Dibahas

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri ESDM Sudirman Said
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Menteri ESDM Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebut Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait migas di Aceh masih dalam pembahasan. Ia mengatakan pengelolaan blok migas Pase Aceh telah diserahkan pada PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh.

 

"Belum, RPP masih di bahas. Kalau urusan dengan Aceh kita sudah memberi //approval// ke blok pase itukan. Blok pase diberikan ke BUMD dan itu sudah diumumkan pekan lalu. RPP masih dalam pembahasan. Sedikit lagi," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (27/11).

Tambang migas Blok Pase terletak di Pante Bidari Aceh Timur dan telah beroperasi sejak 1981. Pada Juni 2009, blok gas itu diakusisi oleh Triangle Pase Inc. Kontrak Blok Pase pun telah berakhir pada Februari 2012 dan Triangle sudah mengajukan perpanjangan kontrak untuk 20 tahun mendatang.

Di tempat terpisah, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdjiatno menegaskan pemerintah pusat dan daerah telah mencapai kesepakatan melalui Menko Perekonomian.

"Sudah ada. Sudah melalui Menko Perekonomian soal Helsinki itu yang nego. Kedua belah pihak sudah bisa bertemu. Semua sudah diterima," jelasnya.

Ia pun menyebut pemerintah Aceh telah sepakat akan mengubah benderanya yang menyerupai bendera GAM.

"Saya tidak ikut kemarin tapi saya dengar kalau mereka mengubah tidak menyerupai. Mereka sudah berbesar hati mau mengubah," tambahnya.

Rancangan dua PP dan satu Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh. Usai pertemuan tertutup antara pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh di Kantor Wakil Presiden, pada Selasa (25/11) kemarin, keduanya menyepakati pengaturan pertanahan dan teritorial laut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab-Pemkot, tiap daerah maksimal hanya mendapatkan sembilan kewenangan terkait pertanahan.

Namun untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan kewenangan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) berdasarkan Perjanjian Helsinki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement