Rabu 19 Nov 2014 19:52 WIB

Aceh Diberi Kewenangan, Asal Ganti Bendera

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan mengenai lambang dan bendera Aceh hingga kini masih dilakukan. Pemerintah pun akan memberikan sebagian kewenangan ke pemerintah Aceh, asalkan, pemerintah Aceh mengubah benderanya yang memiliki unsur Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Tedjo Edhi mengatakan terdapat sejumlah kewenangan-kewenangan pusat yang akan diserahkan kepada daerah.

"Jadi daerah itu‎ melaksanakan kewenangan pusat. Ada beberapa yang diminta akan diberikan tapi mereka harus mengubah bendera," jelas Tedjo usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu (19/11).

Tedjo menjelaskan bendera Aceh saat ini tak boleh digunakan karena warna dan bentuknya mirip dengan bendera GAM. Lanjutnya, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Aceh tersebut berupa pengelolaan pesisir pantai di pulau-pulau.

"Sebagian besar oleh mereka, diminta Aceh dan kita beri sebagian. Tapi kita minta bendera yang jadi concern itu harus dipenuhi," kata Tedjo. Persyaratan ini, menurutnya, hanya merupakan timbal balik saja antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, Tedjo pun meminta agar dalam mengelola pertambangan di pulau-pulau terluar dan pesisir di Aceh harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Lanjutnya, pengelolaan kekayaan di pesisir pun harus dilakukan pada batas 12 mil dari garis pantai.

"Teritorial menurut kita 12 mil, tapi mereka artikan sama seperti zaman kerajaan sampai Selat Malaka dan ini nggak benar. Kita gunakan aturan hukum berlaku," tegas Tedjo.

Pemerintah meminta agar Aceh mematuhi Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Perjanjian Helsinki. Ia juga mengibaratkan undang-undang sebagai Al-Quran dan perjanjian Helsinki sebagai hadist.

Tedjo juga meyakini perubahan bendera ini tidak akan menyebabkan separatis baru muncul. Menurutnya, perubahan bendera Aceh ini tidak bertentangan dengan otonomi khusus Aceh.

"Wapres mengatakan mereka minta partai GAM mereka ya ganti asal jangan GAM. Bisa partai Aceh, Partai Nasional Aceh, ya itu boleh. Bendera juga boleh. Yang ada kesan GAM itu jangan, itu saja," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement