Kamis 27 Nov 2014 14:06 WIB
Interpelasi BBM

Fraksi Demokrat tidak Mau Buru-Buru Gunakan Hak Interpelasi

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
  Sejumlah anggota DPR menunjukkan tandatangan dukungan hak interpelasi terkait kebijakan kenaikan harga BBM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).(Republika/Agung Supriyanto)
Sejumlah anggota DPR menunjukkan tandatangan dukungan hak interpelasi terkait kebijakan kenaikan harga BBM di Ruang Fraksi Partai Golkar, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11).(Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat tidak mau terburu-buru mengajukan hak interplasi kenaikan harga BBM bersubsidi kepada pemerintah. Fraksi Demokrat ingin lebih dulu mengoptimalkan penggunaan hak bertanya.

"Kita melihat ada konstitusi yang melekat untuk mempertanyakan itu," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/11).

Didik mengatakan jawaban pemerintah tentang kebijakan menaikan harga BBM sangat mempengaruhi sikap politik Fraksi Demokrat. Jika jawaban pemerintah tidak memuaskan barulah Fraksi Demokrat akan menggunakan hak konstitusi interplasi.

"Tergantung jawaban pemerintah memuaskan atau tidak," ujarnya.

Fraksi Demokrat menghormati penggunaan hak interplasi yang digalang oleh fraksi-fraksi di Koalisi Merah Putih (KMP). Namun menurut Didik Fraksi Demokrat tetap akan memainkan peran sebagai penyeimbang antara pemerintah dan KMP.

"Kami ini posisinya tetap menjadi penyeimbang yang tegas," katanya.

Fraksi Demokrat tidak hanya akan mempertanyakan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi. Didik mengatakan pihaknya juga aakan mempertanyakan kebijakan Jokowi mengubah sejumlah nomenklatur kementerian. Dia berharap pemerintah bisa memberi penjelasan komprehensif atas kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan.

"Dari awal kami sudah minta penjelasan kepada Jokowi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement