Rabu 26 Nov 2014 18:08 WIB

PP Aceh Ditarget Selesai Desember

Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah menargetkan dua rancangan Peraturan Pemerintah terkait pertanahan dan batas teritorial laut di Aceh selesai akhir tahun.

"Kami punya tenggat waktu, yakni pada Desember tahun ini semuanya akan selesai, Rancangan PP dan Rancangan Perpres. Dalam rapat terakhir direncanakan dapat selesai Desember, syukur lagi kalau ini bisa jadi hadiah untuk memperingati bencana tsunami di Aceh pada 26 Desember. Maka tsunami politik di Aceh juga akan selesai," kata Djohermansyah ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11).

Rancangan dua PP dan satu Perpres tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Djohermansyah mengatakan pascapertemuan tertutup antara pihak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh di Kantor Wakil Presiden, Selasa (25/11), tercapai kesepakatan terkait pengaturan pertanahan dan teritorial laut.

"Alhamdulillah ada titik temu, baik soal pertanahan maupun teritorial laut dan pengelolaannya. Persoalan yang harus diselesaikan tinggal sedikit, 'case'-nya sudah selesai, jadi harus tahun ini (Rancangan PP dan Perpres diteken)," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri itu.

Terkait kewenangan sumber daya alam di laut teritorial sekitar Aceh, Pemerintah sedang menyusun formulasi bentuk kewenangan yang diinginkan Pemerintah Aceh, tanpa menyalahi peraturan dan perundang-undangan berlaku.

Sedangkan terkait kewenangan pertanahan oleh Pemerintah Aceh, kata Djohan, RPP telah selesai disusun dengan memberikan dua tambahan kewenangan dibandingkan daerah lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab-Pemkot, setiap daerah maksimal hanya memperoleh sembilan kewenangan terkait pertanahan.

"Soal pertanahan, khusus untuk Aceh sudah ditambah dua kewenangan lagi. Sehingga ada sebelas kewenangan pengelolaan pertanahan oleh Pemprov Aceh. Sebelumnya mereka (Aceh) minta semuanya, yaitu 21 kewenangan," ujarnya.

Sembilan kewenangan itu adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyjk retribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong, dan perencanaan penggunaan tanah wilayah.

Khusus untuk Aceh, Pemerintah Pusat memberikan tambahan kewenangan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) sebagai bentuk pemenuhan tanggung jawab Pemerintah berdasarkan Perjanjian Helsinki.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement