Kamis 15 Nov 2018 19:16 WIB

Mendagri Bisa Menolak Pengunduran Diri Bupati Indramayu

Negara telah mengeluarkan biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Djohermansyah Djohan
Foto: antara
Djohermansyah Djohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo semestinya menolak pengunduran diri Bupati Indramayu Anna Sophana. Sebab, hal tersebut dinilai merugikan negara dan masyarakat Indramayu.

Djohermansyah menjelaskan, Anna memang mempunyai hak untuk mengundurkan diri. Namun di sisi lain, negara telah mengeluarkan biaya untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah, sehingga Anna terpilih menjadi Bupati Indramayu periode 2015-2020.

"Dia (Anna) punya hak mengundurkan diri, tapi negara juga sebetulnya punya hak menolak pengunduran dirinya karena telah memakan biaya negara, puluhan miliar untuk pilkada, jadi imbauan saya Mendagri tolak saja," ujar Djohermansyah ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (15/11).

(Baca: Mendagri Harap Bupati Indramayu tak Jadi Preseden Buruk)

Djohermansyah menilai, selain kerugian secara materil, pengunduran diri Anna juga mengabaikan amanat konstituen. Adapun, alasan Anna mengundurkan diri karena ingin mengurus suami dan ayahnya yang sedang sakit. Selain itu, Anna juga menyesalkan bahwa kesibukannya sebagai kepala daerah membuat dia tidak bisa mendampingi ibunya ketika meninggal dunia.

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri tersebut berpendapat, Anna telah mengingkari sumpah jabatan. Sebab, seorang pejabat negara harus mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi dan golongan.

"Tapi kalau cuma alasan keluarga, karena ibunya meninggal, bapaknya sakit, itu semua politisi memang kerjanya seperti itu, dia dapat harga sebagai politisi yang baik itu dari rakyat," kata Djohermansyah.

Djohermansyah mengatakan, ke depan perlu ada sanksi terhadap kepala daerah yang mundur dari jabatannya dalam jangka waktu tertentu. Oleh karena itu, dia mendorong adanya revisi undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement