Rabu 26 Nov 2014 12:15 WIB

Kembangkan Suap CPNS Muratara, Polisi Geledah Apartemen

Rep: C82/ Red: Winda Destiana Putri
Pendaftaran CPNS
Foto: Antara
Pendaftaran CPNS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menggeledah sebuah apartemen milik seorang laki-laki bernama Hartono di Apartemen Essence Dharmawangsa.

Penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap dalam rekruitmen CPNS Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2014.

"Penggeledahan berlangsung dengan 10 penyidik, tepatnya di Jalan Dharmawangsa nomor 10 di samping RS Brawijaya, Jaksel," kata Direktur Dittipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus kepada wartawan, Rabu (26/11).

Wiyagus mengatakan, Hartono merupakan rekan Bupati Muratara Akisropi Ayub yang diperkenalkan pada tersangka M. Rifa'i (MR), Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Muratara. Hartono disebut-sebut bisa membantu dalam penerimaan CPNS di Jakarta.

Uang sebesar Rp 2 miliar yang diduga dari para CPNS yang diamankan polisi pun, lanjut Wiyagus, rencananya akan disetorkan pada Hartono.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Muratara, M. Rifai sebagai tersangka dalam kasus suap seleksi CPNS di kabupaten Muratara. Rifai ditangkap saat dia dalam perjalanan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (17/9) lalu.

Rifai tertangkap tangan sedang membawa uang tunai hampir Rp 2 miliar dan membawa dokumen-dokumen terkait persyaratan administrasi pendaftaran CPNS. Dokumen tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Nama Bupati Muratara Akisropi Ayub pun disebut-sebut terkait dalam kasus suap tersebut. Polisi pun telah menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan kediaman Bupati Muratara pada Rabu (15/10) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) milik Rifai untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di Muratara. Selain itu, ditemukan juga dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara serta dokumen bukti setoran uang sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement