REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fasilitas yang disediakan negara untuk merehabilitasi para pecandu narkoba ternyata masih jauh dari yang diharapkan. Karenanya, persoalan tersebut menjadi salah satu pekerjaan yang mesti dituntaskan pemerintah ke depan.
"Kapasitas rehabilitasi kita masih sangat minim. Di kemensos sendiri hanya 8 persen dari kebutuhan," tutur Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Selasa (25/11).
Ia menuturkan, di Indonesia saat ini terdapat 105 panti rehabilitasi untuk pencandu narkoba. Dua di antaranya adalah milik kementerian Sosial. Tiap-tiap panti itu hanya mampu menampung 180 pengguna narkoba.
Selain itu, kata Khofifah lagi, konselor yang bertugas di panti-panti rehabilitasi milik Kemensos itu masih terbatas sekali jumlahnya. "Mestinya, satu konselor itu untuk men-cover 10 pengguna. Tapi di panti kita, satu konselor justru menangani 45 orang. Jadi masih sedikit sekali," imbuhnya.
Khofifah menambahkan, semua kekurangan di atas menjadi salah satu pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan Kemensos untuk lima tahun ke depan. Namun demikian, rehabilitasi para pecandu narkoba menurutnya tidak menjadi tugas satu instansi, melainkan kewajiban lembaga lainnya seperti BNN (Badan Narkotika Nasional).
"Memang banyak sekali tugas yang mesti kita kerjakan. Karena itu, koordinasi lintas sektoral dengan kementerian atau lembaga lainnya sangatlah dibutuhkan," ujarnya.