Selasa 25 Nov 2014 15:26 WIB

Mendagri Larang Ahok Kirim Calon Wakilnya ke Presiden

Rep: C62/ Red: Winda Destiana Putri
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta
Foto: Republika/Tahta
Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak jadi mengirimkan calon wakil gubernur kepada Presiden Joko Widodo.

Rencananya calon wakil Gubernur pilihan Ahok itu akan disampaikan hari ini Selasa (25/11). Ahok batal menyampaikan nama calon wakil gubernur pilihannya itu karena disarankan ‎oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahjo Kumolo menyarankan nama calon wakinya itu dikirimkan setelah keluar peraturan pemerintah (PP) pada hari Jumat (28/11) mendatang.

"Saya sudah ketemu Mendagri kemarin di Istana‎ Bogor. Beliau (Tjahjo) mengatakan tunggu PP dulu," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/11).

Seperti diketahui Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Ahok hanya memiliki waktu 15 hari kerja untuk menentukan pendampingnya.

Ahok dilantik pada Rabu (19/11/2014), sehingga waktu terakhir untuk menyerahkan nama Wagub DKI Jakarta pada Rabu (10/12/2014).

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu dirinya sudah mengantongi satu calon wagub, sehingga setelah Mendagri mengeluar PP dirinya akan langsung menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan nama.‎

"Kalau Kemendagri mengeluarkan PP-nya hari Jumat, hari Senin atau Selasa pekan depan, saya masukin usulan nama wagub ke presiden," ujarnya.

Kata Ahok nama yang di berikan ke presiden itu adalah orang yang bisa diajak untuk bekerja cepat. Pasalnya, sisa waktu jabatannya tinggal tiga tahun lagi untuk menyelesaikan semua program di DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement